Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat Rekomendasi yang disahkan oleh Desa/Kelurahan

  1. Pemohon membawa surat rekomendasi yang telah disahkan oleh pihak Kelurahan ke staf pelaksana Kecamatan dengan dibuatkan lembar disposisi
  2. Selanjutnya surat rekomendasi dari Kelurahan dengan lembar disposisi dinaikan ke Camat untuk mendapat persetujuan atau tidak rekomendasi izin keramaian dimaksud .
  3. Jika lembar disposisi Camat menyetujui selanjutnya turun ke Sekretaris Camat.
  4. Selanjutnya oleh Sekretaris Camat memerintahkan kepada Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk dibuatkan Rekomendasi Camat.
  5. Selanjutnya Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum memerintahkan staf pelaksana untuk membuatkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  6. Selanjutnya Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum memeriksa dan memaraf draf Rekomendasi lalu dinaikan ke Sekretaris Camat.
  7. Sekretaris Camat memeriksa dan memaraf draf Rekomendasi selanjutnya dinaikan ke Camat untu ditandatangani
  8. Setelah ditandatangani oleh Camat Surat Rekomendasi oleh staf pelaksana diagendakan dan dicap kemudian diserahkan kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"