surat pengantar E-KTP baru

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar yang telah disahkan oleh pihak Kelurahan ke staf pelaksana Kecamatan
  2. Setelah surat pengantar diterima oleh staf Kecamatan, selanjutnya dinaikan ke Kasi Pelayanan Umum dan Kessos.
  3. Setelah Surat Pengantar diverifikasi oleh Kasi Pelayanan umum dan Kessos dan diparaf selanjutnya dinaikan ke Sekretaris Camat.
  4. Setelah Surat Pengantar diverifikasi oleh Sekretaris Camat dan diparaf, selanjutnya dinaikan ke Camat untuk ditandatangani.
  5. Setelah Surat Pengantar ditandatangani Camat, berkas dikembalikan ke staf pelaksana untuk dagendakan dan dicap selanjutnya diserhkan ke Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar E-KTP baru"