Waktu 38 Menit digunakan untuk Mengajukan pembuatan surat keterangan tanah, Menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi, Penerbitan Surat Keterangan tanah, Penomoran Surat, Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, Menandatangani Surat, Pengecapan Surat, Surat selesai ditandatangani dan dicopy oleh pemohon, Surat selesai dan diserahkan.
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT)
Pengaduan dilakukan pada hari dan jam kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store