Waktu 38 Menit digunakan untuk Mengajukan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP, Menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, Memverfikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi, Penerbitan Surat Pengantar, Meneliti, Mengoreksi dan memberikan paraf, Menandatangani surat, pengecapan surat, Surat selesai ditandatangani dan dicopy oleh pemohon, Surat selesai dan diserahkan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pembuatan e-KTP
Pengaduan dilakukan pada hari dan jam kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store