Rekomendasi/Kajian Teknis Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah

  1. Surat permohonan pemanfaatan rtrw
  2. Foto copy identitas ktp
  3. Foto copy npwp
  4. Foto copy akte prusahaan
  5. Foto kopy profil prusahaan
  6. Foto kopy peta dan koordinat lokasi
  7. Izin tetangga diketahui kades
  8. Rekomendasi kades
  9. Rekomendasi camat
  10. bukti kepemilikan tanah
  11. Surat Permohonan kajian teknis dari DPMPPTSP

  1. pemohon menyampaikan berkas
  2. pemeriksaan berkas
  3. pemeriksaan lapangan
  4. penerbitan rekomendasi.kajian teknis

2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

tidak dipungut biaya (gratis)

Rekomendasi/Kajian teknis Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Jl. RA. Kartini Pematang Aur Tais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/Kajian Teknis Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah"