asuransi Nelayan

  1. fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Mengisi Fomulir Kartu Nelayan/ Kartu kuSUKa yang telah dibagikan oleh dinas perikanan ke Masyarakat Nelayan
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan profesi sebagai nelayan

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas kelengkapan yang telah ditentukan 2. melapor terlebih dahulu ke Meja Piket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas piket, 3. Menghadap kepala dinas kemudian kepala bidang yang bersangkutan dipanggil 4. menyerahkan berkas-berkas yang telah dilengkapi dengan kepala bidang 5. kemudian kepala bidang menyerahkan berkas ke sesi yang menangani kegiatan tersebut 6. lalu sesi yang membidangi memerintahkan petugas penginfutan kartu Kusuka agar di infut secara online ke Pusat Data Kementrian 7. Lalu petugas Kementrian memproses data-data yang telah di usulkan kemudian setelah data nya Valid di kirimkan ke perusahan Jasindo 8. Lalu Perusahan Jasindo mengirimkan ke dinas perikanan Provinsi untuk di verifikasi 9. setelah itu lalu ke dinas Perikanan kabupaten Seluma untuk di validasi 10. setelah di validasi di kirimkan ke Jasindo Provinsi lalu di kirim ke pusat untuk di cetak menjadi kartu kusuka kemudian di share lagi ke jasindo untuk di cetak kartu asuransi Nelayan 7.

Setelah Berkas dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Bantuan Premi Asuransi Nelayan

Dinas Perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "asuransi Nelayan"