Surat Keterangan Penjualan Hewan Ternak

  1. Membawa Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Membawa Foto Copy KTP Penjual Hewan Ternak ( Pemilik Hewan Ternak)
  3. membawa Foto Copy KTP Pembeli Hewan Ternak

  1. Pemohon datang kekantor dan menyerahkan kelengkapan persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas Seksi Bidang Pemerintahan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika persyaratan belum lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk di lengkapi terlebih dahulu
  4. Jika berkas sudah lengkap akan langsung diproses dan diketik oleh operator
  5. surat yang sudah selesai diketik akan diserahkan ke Kasi Pemerintahan untuk di periksa dan dikoreksi, jika semuanya sudah benar dan lengkap maka akan langsung dibubuhi paraf oleh Kasi Pemerintahan
  6. Surat kemudian diserahkan ke Sekretaris Lurah untuk diperiksa dan dikoreksi kembali, jika sumua sudah benar dan lengkap maka surat aakan langsung dibubuhi paraf oleh Sekretaris Lurah
  7. Kemudian Surat akan dinaikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah ditandatangani akan turun ke Seksi Bagian Pemerintahan untuk diberikan nomor agenda, dan difotocopy sebagai arsip dokumen kantor, surat asli akan diberikan stempel basah.
  9. Surat Keterangan Penjualan Hewan Ternak selesai dan diserahkan kepada pemohon

Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penjualan Hewan Ternak

Kantor Lurah Dermayu Jl. Lintas Bengkulu Tais KM. 30 Kecamatan Air Perikan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penjualan Hewan Ternak"