Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat pengantar Rt/RW
  2. membawa Fotocopy KTP
  3. membawa fotocopy kartu keluarga (kk)

  1. pastikan pemohon sudah melengkapi berkas dan membawa surat pengantar RT/RW
  2. kelengkapan persyaratan di sampaikan ke staf kelurahan
  3. setelah mengisi fomulir isian, diserahkan kembali ke staf
  4. Formulir isian disampaikan ke kasi yang membidangi sesuai dengan keperluan pemohon sudah di teliti
  5. Berkas yang sudah di teliti oleh kasi terus di sampaikan ke sekretaris kelurahan
  6. oleh sekretaris kelurahan fomulir di sampaikan ke lurah
  7. fomulir yang sudah jadi di tanda tangani oleh lurah dan di stempel oleh stap fomulir di kembalikan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"