Pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian

  1. 1. Surat Permohonan dari Instansi/lembaga terkait

  1. pemohon melakukan pendaftaran ke kantor camat

5 menit pemohon melakukan pendaftaran ke loket pelayanan kantor camat, 5 menit petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, 15 menit pembauatan, pemeriksaan dan penandatanganan rekoemendasi, 5 menit penyerahan dokumen kepada pemohon

gratis

Rekomendasi Izin Penelitian

susria ningsih, nomor hp/wa: 082171017791

email: kec_timpeh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian "