Rekomendasi SPPL/Registrasi SPPL

  1. Surat pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  2. Surat Izin Tetangga yang diketahui oleh Kades/Lurah Dan Camat
  3. Rekomendasi dari Kades/Lurah
  4. Rekomendasi Camat
  5. Denah Lokasi Usaha/kegiatan
  6. Foto Rencana Usaha/kegiatan
  7. Foto Copy KTP

  1. Pemohon Usaha/kegiatan datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengajukan permohonan izin usaha/kegiatan disertai berkas persyaratan administrasi
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengirimkan berkas permohonan izin ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan proses Screening/penapisan jenis dokumen Lingkungan yang harus dimiliki pemilik usaha/kegiatan.
  3. Apabila dari proses penapisan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa usaha/kegiatan tersebut wajib SPPL, maka Pemohon menyusun dokumen SPPL sebanyak rangkap 3 (tiga) yang ditandatangani diatas materai 6000 dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk diverifikasi
  4. apabila dari hasil verifikasi dinayatakan bahwa pengelolaan yang dinyatakan didalam dokumen SPPL telah sesuai, maka Dinas Lingkungan Hidup melakukan registrasi SPPL

Registrasi Dokumen Lingkungan SPPL dapat dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap

tidak ada biaya (gratis)

Registrasi SPPL

Dinas Lingkungan Hidup , Pematang Aur , TAIS telpon 07369150071

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SPPL/Registrasi SPPL"