Izin usaha toko ritel/toko modern

  1. Surat permohonan disampaikan kepada kepala DPMPPTSP kab seluma
  2. FC. surat izin prinsip
  3. hasil analisa
  4. FC. surat izin loasi dari badan pertanahan nasional
  5. FC. surat izin undang undang gangguan
  6. FC. surat izin mendirikan bangunan
  7. FC. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya
  8. rencana kemitraan
  9. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi peratran
  10. Studi kelayakan terutama sosial budaya
  11. NPWPD

  1. pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan adm.
  3. verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin usaha toko ritel/toko modern

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha toko ritel/toko modern"