Layanan Anggota Perpustakaan

  1. Membawa Fotocopy KTP/ Kartu Pelajar/ KIA
  2. Mengisi Formulir
  3. Membawa Pas Foto 3 x 4 2 Lembar

  1. Membawa Persyaratan Ke Bagian Administrasi Pelayanan Perpustakaan
  2. Pengisian formulir dan Petugas Memeriksa Persyaratan

Masyarakat untuk membuat Kartu Anggota perlu Menyiapkan

1. FC KTP/ Kartu Pelajar

2. Pas Fhoto 3 x 4

3. Mengisi Formulir

langsung Ke ruangan Administrasi Pelayanan Perpustakaan untuk Pembuatan Kartu Anggota mulai dari memasukan Biodata diri dari formulir yang diisi masyarakat, serta melakukan foto untuk foto kartu anggota

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anggota Perpustakaan"