Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga

  1. membawa surat pengantar RT/RW

  1. pastikan pemohon sudah melengkapi berkas dan surat pengantar dari RT/RW
  2. kelengkapan pesyaratan di sampaikan ke staf kelurahan
  3. setelah mengisi fomulir isian diserahkan kembali ke staf
  4. Formulir isian disampaikan ke kasi yang membidangi sesuai dengan keperluan pemohon sudah di teliti
  5. Berkas yang sudah di teliti oleh kasi terus di sampaikan ke sekretaris kelurahan
  6. oleh sekretaris lurah fomulir yang sudah diteliti di sampaikan ke lurah
  7. surat pengantar kk di tanda tangani oleh lurah lalu di stmpel oleh staf dan di kembalikan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga"