Pelayanan Brigadir Alat Mesin Pertanian (Alsintan)

  1. Permohonan tertulis perorangan/kelompok
  2. Materai 6000 1 buah
  3. Kendaraan Angkut

  1. Pemohon membawa Permohonan secara tertulis
  2. Pemohon melampirkan kebutuhan alat pertanian yang ingin di pinjam
  3. Dinas Pertanian memeriksa kesediaan alat yang ada, memeriksa kondisi alat, memastikan alat dapat digunakan dalam kondisi baik
  4. Pemohon Menandatangani Berita Acara serah terima barang yang disediakan Dinas diatas materai 6000

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Brigadir Alat Mesin Pertanian (Alsintan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Brigadir Alat Mesin Pertanian (Alsintan)"