Rekomendasi UKL-UPL

  1. Surat Permohonan Rekomendasi UKL-UPL yang disampaikan bersamaan dengan Surat pengantar dari Dinas Perizinan dengan
  2. Surat Pernyataan Keaslian Data yang ditandatangani diatas materai 6000
  3. Rekomendasi dari Lurah atau Kepala Desa
  4. Izin Lokasi/Izin Prinsip
  5. Surat kesesuaian rencana Usaha/Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah dari Dinas PUPR
  6. foto Copy KTP
  7. Persetujuan WIUP (apabila untuk Usaha pertambangan) dari Dinas ESDM
  8. Surat keterangan dari BKSDA apabila berbatasan atau berdekatan dengan kawasan
  9. surat keterangan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dari Dinas LHK Provinsi
  10. Dokumen UKL-UPL

  1. Pemohon/pemrakarsa usaha/kegiatan memasukkan berkas permohonan beserta kelengkapan administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan verifikasi persyaratan dan apabila sudah lengkap maka Dinas Penanaman Modal mengirumkan berkas persyaratan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk Dilakukan Screening/Penapisan
  3. apabila dari hasil penapisan dinyatakan bahwa usaha/kegiatan tersebut harus menyusun Dokumen UKL-UPL, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyampaikan kepada Pemohon agar menyusun Dokumen UKL-UPL
  4. pemohon menyampaikan Dokumen UKL-UPL ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). oleh DPMPPTS, dokumen UKL-UPL disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap naskah Dokumen UKL-UPL tersebut
  5. Dinas Lingkungan Hidup mengembalikan Dokumen UKL-UPL ke DPMPPTSP untuk diumumkan di media dan agar dokumen UKL-UPL diperbanyak
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyampaikan Dokumen UKL-UPL yang sudah diperbanyak dan hasil pengumuman ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dijadwalkan pemeriksaan substansi UKL-UPL bersama dengan instansi teknis
  7. Dinas Lingkungan Hidup menjadwalkan dan mengundang pemrakarsa dan instansi teknis untuk melakukan rapat koordinasi dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL yang akan menghasilkan berita acara pemeriksaan UKL-UPL
  8. pihak pemohon/pemrakarsa melakukan perbaikan Dokumen UKL-UPL sesuai saran perbaikan sesuai berita acara
  9. Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkanRekomendasi UKL-UPL apabila pihak pemrakarsa telah menyerahkan dokumen UKL-UPL yang sudah diperbaiki dalam bentuk Soft file (CD atau Flash Disk) dan Hard Copy sebanyak 3 Rangkap

Rekomendasi UKL-UPL dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup maksimal 14 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap tidak termasuk jumlah hari perbaikan dokumen UKL-UPL oleh pemrakarsa

tidak ada biaya

Surat Rekomendasi UKL-UPL

Dinas Lingkungan Hidup, Pematang Aur. Tais Telpon (0736)9150071

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi UKL-UPL "