Pelayanan Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. 1. Surat pengantar dari Wali Nagari

  1. pemohon melakukan pendaftran ke loket pelayanan kantor camat

5 menit pemohon melakukan pendaftaran ke pelayanan kantor camat, 5 menit peyugas pelayanan memeriksa kelngkapan berkas pemohon, 15 menit pembuatan, pemeriksaan dan penandatanganan surat, 5 menit penyerahan dokumen ke pemohon

gratis

Surat Keterangan Kurang Mampu

susria ingsih, nomor hp/wa: 082171017791

email: kec_timpeh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kurang Mampu"