Izin pembuangan limbah ke air atau sumber air

  1. permohonan ditujukan kepada ka.DPMPPTSP kab seluma disertai materai 6000
  2. daftar isian permohonan izin pembuangan air limbah
  3. Fc.KTP
  4. FC..surat persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL,UKL,UPL,DPPL,SPPL)
  5. salinan akte pendirian perusahaan
  6. Fc.izin gangguan
  7. FC. izin usaha
  8. FC. izin pengambilan air dibawah tanah (SIPA
  9. hasil analisa
  10. Uji laboatorium
  11. Gambar IPAL
  12. surat pernyataan akan melakukan pengelolaan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku
  13. rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup

  1. pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan adm.
  3. verifikasi
  4. peninjauan lapangan jika setuju
  5. proses pembuatan perizinan
  6. koreksi sk/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan
  9. arsip

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin pembuangan limbah ke air atau sumber air

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembuangan limbah ke air atau sumber air"