Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa Foto copy KTP
  3. Membuat surat pernyataan bahwa siap menjaga keamanan, ketertiban selama acara berlangsung dan mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, bersedia bertanggung jawab penuh bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, surat pernyataan ditandataangani diatas materai 6000 dan diketahui Lurah

  1. Pemohon datang dan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas bidang seksi pemerintahan akan menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Jika berkas dinyatakan belum lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika berkas sudah lengkap maka akan langsung diproses untuk diketik oleh operator
  5. Surat yang sudah selesai diketik akan diserahkan ke Kasi Pemerintahan untuk di periksa dan dikoreksi, jika semuanya sudah benar dan lengkap maka akan langsung dibubuhi paraf
  6. Surat yang sudah ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan diserahkan ke Sekretaris Lurah untuk diperiksa dan dikoreksi kembali, jika semua sudah benar dan lengkap maka langsung dibubuhi paraf oleh sekretaris lurah
  7. Kemudian surat dinaikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah ditandatangani akan turun ke seksi Perintahan untuk diberikan nomor agenda dan difoto copy untuk arsip dan dokumen kantor, surat asli akan diberikan cap basah
  9. Surat pengantar izin keramaian selesai dan diserahkan kepada pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Kantor Lurah Dermayu JLN. Lintas Bengkulu Tais KM. 30 Kec. Air Periukan kab. Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"