Izin Praktik Akupunturis Terapis

  1. Foto copy (KTP) Pemohon
  2. Pas foto terbaru (6 bulan terakhir ) ukuran 4 x 6
  3. Foto Copy Ijazah
  4. Foto copy STR
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan
  6. Surat Keterangan sehat dari dokter
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan izin.
  2. Petugas memverifikasi Data dokumen syarat permohonan izin.
  3. Validasi dokumen syarat permohonan izin.
  4. Validasi dan create Draft izin.
  5. Validasi draft izin.
  6. Tanda tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas.
  7. Cetak Izin secara mandiri.

5 Hari kerja

Gratis

Izin Praktik Akupunturis Terapis

Pohon Sardu (Saran Pengaduan)
Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Akupunturis Terapis"