Pelayanan Inseminasi Buatan

  1. Permohonan tertulis
  2. KTP
  3. Ternak Betina siap kawin kondisi birahi

  1. Pemohon datang dengan membawa permohonan secara tertulis dan ditandatangani pemohon, fotocopy KTP ke OPD Pertanian/Puskeswan
  2. Setelah disetujui, pemohon membawa akseptor ke tempat petugas, atau petugas yang mendatangi ke lokasi akseptor
  3. Petugas Inseminasi Buatan melakukan Inseminasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan Pelayanan Pemeriksaan Reproduksi Ternak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan"