Penerimaan Surat Masuk

  1. Berkas surat yang akan dikirimkan dari pemohon

  1. Pengadministrasi Umum menerima surat masuk dan mencatat kedalam buku agenda surat masuk serta mengisi lembar disposisi yang diketahui oleh Kasubbag Umum & Kepegawaian dan Diparaf
  2. Kasubbag Umum & Kepegawaian memeriksa / meneliti / memilah dan memaraf surat masuk sesuai jenis surat dan menyampaikan surat masuk ke Sekretaris
  3. Sekretaris menerima dan memaraf surat masuk Kemudian menyampaikan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menerima dan mendisposisi surat masuk serta menyerahkan kembali ke Pengadministrasi Umum
  5. Pengadministrasi Umum mencatat isi lembar disposisi surat masuk kedalam buku agenda surat masuk
  6. Pengadministrasi Umum menyampaikan surat masuk yang sudah disposisi Kepala Dinas ke Sekretaris/Kabid dengan menandatangani bukti penerimaan surat untuk ditindaklanjuti sesuai disposisi surat tersebut
  7. Sekretaris/Kabid melaksanakan disposisi serta menyampaikan hasil tindaklanjut disposisi kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menerima laporan hasil tindaklanjut disposisi

Sekretaris / Kesubag Umum

Tidak Dipungut Biaya

Penerimaan Surat Masuk

Surat Rujukan / Email / Telp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Surat Masuk"