Membuat surat pengantar kartu keluarga ( KK )

  1. membawa fotocopy KTp
  2. membawa surat pengantar rt/rw

  1. mendaftar
  2. pengecekan berkas
  3. penandatanganan
  4. selesai

untuk menyelesaiakn surat keterangan pengantar kartu keluarga ( KK ) dibutuhkan waktu 30 menit, hal itu digunakan untuk pengecekan berkas,pengetikan dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu keluarga ( KK )

datang ke rumah rt/rw untuk menyelesaikan dan rt/rw datang ke kantor lurah membawa berkas yang bersangkutan untuk diselesaikan di waktu jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat surat pengantar kartu keluarga ( KK )"