Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. SURAT PERMOHONAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HI
  2. RISALAH BIPARTIT
  3. DAFTAR HADIR PERUNDINGAN BIPARTIT

  1. Pemohon Mengajukan Surat Pengaduan Secara tertulis kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Seluma dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  2. Kepala Dinas memerintahkan Seksi Syarat Kerja dan PPHI untuk memproses Surat Pengaduan dan memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentan yang berlaku.
  3. Kepala Seksi Syarat Kerja dan PPHI menunjuk Mediator Hubungan Industrial untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  4. Mediator Hubungan Industrial memanggil pihak-pihak yang berselisih untuk melakukan proses klarifikasi Permasalahan HI. Mediator berusaha menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak melalui mediasi.
  5. Jika Perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Perjanjian Bersama, Jika tidak selesai maka mediator membuat konsep anjuran.
  6. Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani masing-masing pihak, mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih. Sedangkan Anjuran yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas.

Mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Tidak dipungut biaya

Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Jalan RA. Kartini Pematang Aur Telp/Fax. 0736-9150010 Pos 38576

E-mail : disnakertrans.kab.seluma@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"