Izin penyimpanan sementara limbah B3

  1. permohonan ditujuhkan kepada ka.DPMPPTSP kab seluma disertai materai 6000
  2. daftar isian permohonan izin penyimpanan sementara limbah B3
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL
  5. fotocopy dokumen kerjasama dengan pihak ketig yang memiliki izin pengangkutan limbah B3 dari kementerian lingkungan hidup
  6. surat pernyataan tidak dalam sengketa dengan masyarakat
  7. fotocopy dokumen pengiriman limbah B3 yang terbaru
  8. foto bangunan penyimpanan sementara limbah B3
  9. gambar teknik bangunan
  10. daftar jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan
  11. fotocopy neraca limbah B3
  12. rekomendasi dari dinas lingkungan hidup

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan kelengkapan adm.
  3. verifikasi tim verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. koreksi sk/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyimpanan Sementara limbah B3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penyimpanan sementara limbah B3"