Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy buku nikah
  3. Surat Keterangan pindah ( bagi anggota keluarga pendatang)
  4. Surat Keterangan Kelahiran anak ( apabila ada penambahan anak )

  1. Pemohon datang dan menyerahkan persyaratan kepada petugas (Seksi Pelayanan Umum )
  2. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Pengetikan oleh petugas
  4. Pemeriksaan Surat oleh Kasi Pelayanan Umum
  5. Pemeriksaan Surat oleh Seklur
  6. Penandatanganan oleh Lurah
  7. Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan Pemohon ke Dinas Dukcapil Kab. Seluma

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru

Kantor Lurah Babatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru"