Haemodialisa

  1. Membawa kartu identitas (KTP / Kartu BPJS / KIS
  2. Surat Rujukan

  1. Pasien datang sendiri / dibawa keluarga mengambil nomor antrian dan melakukan registrasi / pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Pemeriksaan dan pelayanan Haemodialisa
  4. Pengambilan Obat di Depo Farmasi / Apotik Rumah sakit
  5. Penyelesaian Administrasi untuk pasien Umum
  6. Pasien pulang

6 hari kerja

1. Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahannya

2. Pesrta JKN / KIS : Gratis

Layanan Cuci darah

1. Langsung / Telphone / SMS / WA  ke Bpk Beni Nugraha (085348767509) atau Bpk Sumarno (089621812377)

2. Email : rsu.pmk@gmail.com / Web : rsudpemangkat.id

3. Aplikasi : SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Haemodialisa"