Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa surat pengantar RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. Pemohon datang dan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Apabila sudah lengkap petugas membuat Surat Keterangan Usaha
  4. Pemeriksaan Surat oleh Kasi Pembangunan
  5. Pemeriksaan Surat oleh Sekretaris Lurah
  6. Penandatanganan Surat oleh Lurah
  7. Penyerahan Surat Keterangan Usaha kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"