Penerbitan SIM A Perpanjangan

  1. menunjukan E-KTP / Surat tanda bukti perekaman asli, serta fotocopy sebanyak 5 lembar
  2. melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
  3. membayar biaya permohonan pener bitan SIM perpanjangan/hilang/rusak dan perubahan data identitas sesuai tarif PNBP
  4. melampirkan SIM asli bagi pemohon perpanjangan, surat kehilangan bagi pemohon SIM Hilang, surat pernyataan bagi pemohon SIM Rusak/perubahan identitas

  1. mengisi formulir permohonan SIM perpanjangan/hilang/rusak dan perubahan data identitas
  2. melaksnakan Uji keterampilan melalui simulator bagi pemohon SIM perpanjangan, bila lulus di lanjutkan
  3. Menyerahkan formulir, SKUKP dan persyaratan SIM perpanjangan/hilang/rusak dan perubahan data identitas ke petugas pendaftaran
  4. identifikasi (foto, sidik jari dan tanda tangan ) dan verifikasi (data identitas) pemohon SIM perpanjangan/hilang/rusak dan perubahan data identitas
  5. produksi SIM dan penyerahan SIM

50 Menit

Rp. 80

SIM A Pepanjangan

Sat Lantas Polres Bone Bolango

Jln. Jendral Pol Hoegeng Imam Santoso

No. HP.  :  0435 821134

SMS Pengaduan  :  0852-4023-0797

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store