Penerbitan Surat Izin Mengemudi SIM

  1. menunjukan E-KTP / Surat tanda bukti perekaman asli, serta fotocopy sebanyak 5 lembar dengan usia minimal 17 tahun untuk permohonan SIM A dan C
  2. melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
  3. membayar biaya permohonan pener bitan SIM Baru sesuai tarif PNBP

  1. mengisi formulir permohonan SIM baru
  2. menyerahkan formulir dan persyaratan pendaftaran SIM baru ke petugas pendaftaran
  3. registrasi pendaftaran peserta Uji SIM baru
  4. identifikasi (foto, sidik jari dan tanda tangan ) dan verifikasi (data identitas) peserta Uji SIM baru
  5. melaksnakan Uji keterampilan melalui simulator, bila lulus di lanjutkan
  6. melaksanakan Uji teori, bila lulus di lanjutkan
  7. pelaksanaan ujian praktek, apabila lulus dilanjutkan
  8. produksi / cetak SIM dan penyerahan SIM

120 Menit

Rp. 120

Penerbitan SIM A Baru

Sat Lantas Polres Bone Bolango

Jln. Jendral Pol Hoegeng Imam Santoso

No. HP.  :  0435 821134

SMS Pengaduan  :  0852-4023-0797

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store