Membuat surat Pengantar AKte kelahiran

  1. mengisi formulir kelahiran dari bidan
  2. fotocopy buku nikah
  3. fotocopy kaartu keluarg ( KK )

  1. mendaftar
  2. pengecekan berkas
  3. pengetikan
  4. penandatanganan
  5. selesai

untuk menyelesaikan surat pengantar membuat akte kelahiran dibutuhkan waktu 30 menit,hal tersebut digunaakaan untuk pengecekan berkas,pengetikan dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

datang ke rumah rt/rw untuk menyelesaikan dan rt/rw datang ke kantor lurah membawa berkas yang bersangkutan untuk diselesaiakan di waktu jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat surat Pengantar AKte kelahiran"