Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk WNI

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. KTP-el

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan
  4. Pencetakan KK
  5. Penandatanganan KK
  6. Menyerahkan KK yang sudah Jadi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk WNI"