Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Untuk Penduduk Orang Asing

  1. izin tinggal tetap
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan
  4. Pencetakan KK
  5. Penandatanganan KK
  6. Menyerahkan KK yang sudah Jadi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Untuk Penduduk Orang Asing"