Izin Praktek Dokter

  1. permohonan kepada ka. kesehatan kab. seluma
  2. Fotocopy ijazah propesi dokter
  3. fotocopy STR
  4. fotocopy SPPL
  5. surat rekomendasi propesi ikatan dokter indonesia cabang seluma
  6. Fotocopy KTP pemilik
  7. advis teknis
  8. sket lokasi
  9. foto warna 4x6 3lembar
  10. NPWPD

  1. pendaftaran melalui front office
  2. pemeriksan kelengkapan adm.
  3. verifikasi tim verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. koreksi sk/penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter"