membuat surat keterangan tanah ( SKT )

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa fotocopy KK
  3. surat keterangan jual beli
  4. membawa surat pengantar rt/rw

  1. mendaftar
  2. pengecekan berkas
  3. pengetikan
  4. penandatangan
  5. selesai

untuk menyelesaikan surat keterangan tanah ( SKT ) di butuhkan waktu berkisaaran 2 jam, hal tersebut di gunakan untuk pengecekan berkas,pengetikan dan penandatangan

Tidak dipungut biaya

surat pengantar tanah

datang ke rumah rt/rw untuk menyelesaikan dan rt/rw datang ke kantor membawa berkas yang bersangkutan untuk di selesaikan di dantor lurah waktu jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "membuat surat keterangan tanah ( SKT )"