pembuatan domisili

  1. surat rekomendasi dari RT
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy KK

  1. Pemohon menyerahkan syarat rekomendasi dari RT,Photo copy KTP,photo copy KK
  2. petugas staf kelurahan menerima dan memberikan isian blangko
  3. setelah selesai diserahkan kepada petugas staf kelurahan
  4. staf kelurahan menyerahkan kepada kasi pelayanan umum untuk diproses dan di naikan ke atasan untuk di tanda tangani
  5. setelah selesai di tanda tangani berkas tersebut di serahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

keterangan domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan domisili"