Penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas (SKOT) Bagi Komunitas Terpencil yang Telah Didata

  1. Mengisi atau diisikan Formulir Pendataan Komunitas Terpencil (FR-1.04)
  2. Mengisi atau diisikan Formulir Surat Pernyataan Pengakuan Kepala Suku/Adat (FR-1.06)
  3. Bagi Penduduk Komunitas Terpencil yang belum pernah Mengisi Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01) mengisi atau diisikan oleh petugas

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan
  4. Pencetakan SKTK
  5. Penandatanganan SKTK
  6. Menyerahkan SKTK yang sudah Jadi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Komunitas (SKOT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas (SKOT) Bagi Komunitas Terpencil yang Telah Didata"