Surat Rekomendasi izin usaha industri

  1. Mengisi blangko permohonan bermatrai 6000
  2. Foto Copy NIP
  3. Foto Copy Izin Usaha Industri belum aktif
  4. Foto Copy KTP berlaku
  5. Rekomendasi dari Kecamatan
  6. Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
  7. Foto Copy Akta pendirian Perusahaan
  8. Foto Copy SK menteri hukum dan HAM (bagi PT)
  9. Foto Copy NPWP
  10. Foto Copy izin penggunaan pemanfaatan tanah (bagi luas usaha >500 m2)
  11. Foto Copy izin mendirikan bangunan (IMB)
  12. Surat kuasa bermatrai (dilampikan apabila penandatanganan/penanggung jawab pemohon izin selain pemilik/pemohon)
  13. Dokumen AMDAL atau UKL/UPL
  14. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
  15. Izin Lingkungan (jika diperlukan)
  16. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  17. Foto Copy BPJS
  18. Foto Copy Sertifikat ketenagakerjaan

  1. Pemohon menyampakan berkas ke Kepala Dinas/Sekretaris
  2. Disposisi Kepala Dinas/Sekretaris turun ke Bidang
  3. Apabila Berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon
  4. apabila berkas lengkap Tim Survey turun ke lapangan
  5. apabila setelah survey kelapangan tidak memenuhi kelayakan surat rekomendasi tidak bisa diproses
  6. apabila memenuhi syarat dan berkas lengkap maka Surat Rekomendasi bisa diproses
  7. surat rekomendasi selesai dan diserahkan ke pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin usaha industri

Dinas Perindagkop, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Seluma

Jln. RA Kartini Pematang Aur Tais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi izin usaha industri"