Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. membawa surat keterangan dari kades
  2. membawa fotocopy kartu keluarga
  3. membawa fotocopy ktp

  1. pemeriksaan berkas
  2. paraf kasi
  3. penandatanganan berkas oleh camat

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangangan tidak mampu

dilakukan pada saat jam kerja dan jam kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"