pembuatan SKCK

  1. Rekomendasi dari RT
  2. Pas Photo kedua orang tua
  3. photo copy KTP
  4. Photo copy KK
  5. AKTE kelahiran
  6. photo pemohon

  1. Pemohon menyerahkan syarat rekomendasi dari RT, photo kedua orang tua, photo pemohon,photo copy KK,photo copy KTP,AKTE kelahiran
  2. petugas kelurahan menerima dan memberikan isian blangko SKCK
  3. setelah selasai mengisi blangko pemohon menyerahkan berkas kepada petugas staf kelurahan
  4. petugas kelurahan menyerahkan berkas ke kasi pelayanan umum untuk diproses dan di naikan ke atasan (Lurah)
  5. setelah selesai di tanda tangani oleh lurah berkas tersebut di kembalikan kepada pemohon untuk diproses lagi ke kantor camat,kodim dan polsek

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar pembuatan SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan SKCK"