Waktu 20 Menit digunakan untuk, Mendaftar, Pengecekan Berkas, Pengetikan, Penomoran, Penandatanganan dan Pengecapan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Izin keramaian
Pengaduan bisa dilakukan pada hari dan jam kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store