Surat Keterangan Izin Keramaian

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Susunan Panitia Acara
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Mendaftar
  2. Pengecekan Berkas
  3. Pengetikan
  4. Penomoran
  5. Penandatanganan
  6. Pengecapan

Waktu 20 Menit digunakan untuk, Mendaftar, Pengecekan Berkas, Pengetikan, Penomoran, Penandatanganan dan Pengecapan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin keramaian

Pengaduan bisa dilakukan pada hari dan jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Keramaian"