Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS) Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

  1. Mengisi Formulir Pendataan Penduduk Korban Bencana (FR-1.01)
  2. Formulir Surat Pernyataan Kehilangan Dokumen (FR-1.02)
  3. Bagi Penduduk setempat yang datanya belum terekam dalam database kependudukan mengisi F-1.01

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan
  4. Pencetakan SKPS
  5. Penandatanganan SKPS
  6. Menyerahkan SKPS yang sudah Jadi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS) Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan"