Kawasan Mandiri Pangan

  1. Proposal Kelompok Tani
  2. Data Dasar Rumah Tangga

  1. PELAKSANAAN KEGIATAN DESA MANDIRI PANGAN : A. Perencanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan dilakukan secara berjenjang dari : Kelompok Masyarakat, desa, kabupaten 1. Perencanaan di kelompok, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota kelompok yang difasilitasi Pendamping, untuk menyusun Rencana Usaha kelompok 2. Perencanaan di desa , Pemerintah mengintegrasikan program yang telah disusun di desa dalam musyawarah pembangunan desa (Musrenbang) yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat , pendamping secara partisipatif. A.DESA Kreteria : ? Termasuk desa rawan pangan ( minimal 30 persen penduduknya termasuk KK miskin) berdasarkan data statistik ? Memiliki potensi ( SDA dan SDM) yang belum dikembangkan ? Aparat desa dan masyarakat memiliki respon yang tinggi terhadap pembangunan ketahanan pangan ? Menetapkan 4 desa yang terpilih kemudian ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Pangan B. TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA PENDAMPING DAN KELOMPOKTANI 1. PENETAPAN PENDAMPING • Kabupaten menetapkan tenaga Koordinator pendamping dan Pendamping /penyuluh wkpp desa sesuai dengan wilayah binaan atau disesuaikan dengan kondisi. • Tenaga pendamping dan Koordinator Pendamping ditetapkan dengan SK kepala Dinas Ketahanan Pangan ? Persyaratan tenaga pendamping dan Koordinator Pendamping ? Pendamping DEMAPAN bisa berasal dari : 1). Penyuluh Pertanian dengan pendidikan minimal SPMA/SMK pertanian,Petrnakan,Perikanan, 2). Masyarakat Lokal yang memiliki pengalaman / Kopetensi dalam pemberdayaan masyarakat dengan pendidikan minimal SMA sederajat. ? Memiliki komitmen, profesionalitas dan motivasi untuk menggerakan pembangunan masyarakat desa. ? Koordinator Pendamping berada di Kabupaten yang menangani kegiatan Desa Mandiri Pangan ? Tugas Pendamping dan Koordinator Pendamping : ? Mengumpulkan data dasar kondisi ? sosial-ekonomi masyarakat setempat ? Menumbuhkan kelompok-kelompok Afinitas ? Membimbing kelompok dalam mengembangkan usaha produktif. ? Membimbing dan bekerjasama dengan Tim Pangan Desa (TPD) agar dapat berperen sebagai penggerak pembangunan Ketahanan Pangan di tingkat desa ? Menumbuhkan Kader Pangan desa ? Koordinator Pendamping Menghimpun seluruh data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Pangan baik data Persiapan pelaksaan sampai dengan pelaporan hasil pelaksanaan yang disampikan oleh pendamping desa. 2 . PENETAPAN KELOMPOK SASARAN ? Kelompok tani adalah keanggotaan kelompok yang diikitat dengan rasa kesatuan dan kebersamaan oleh jaringan persahabatan dan keluarga untuk melaksanakan kegiatan usaha ekonomi prduktif secara bersama-sama ? Anggota kelompok merupakan warga masyarakat desa yang berdomisili di desa dan mempunyai kemauan untuk melaksanakan kegiatan. ? Kelompok Tani ditetapkan oleh kepala desa dengan jumlah anggota antara 15-30 orang. ? Kelompok yang di tetapkan adalah kelompok yang sudah tumbuh sebelumnya, minimal telah di bina selama 1 tahun ? Mempunyai Surat Keputusan Kepala desa sebagai kelompok aktif ? Telah mempunyai usaha yang sama sebelumnya ( Minimal telah pernah atau berpengalaman pada usaha tersebut ) ? Telah Ter-regester di Data kelompok Penyuluhan Syarat-syarat : ? Kelompoktani di tetapkan Oleh kepala desa, keanggotaanya di sesuaikan dengan kebutuhan (15-30 oarng). ? Kelompoktani telah dikukuhkan minimal 1 ( Satu) tahun ? Sanggup membuat dan menanda tangani Surat Perjanjian Kerja Sama ? Membuat dan melaksanakan kegiatan sesuai RUK ? Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan dengan baik ? Tugas dan Kewajiban Kelompok tani ? Membuat rencana kegiatan ? Membuat profosal untuk ? Bersama pendamping, memverifikasi usulan RUK untuk pemanfaatan Bantuan ? Bersama pendamping mendampingi Kelompok dalam menjalankan dan mengembangkan usaha ? Melaksanakan kegiatan pendampingan masyarakat ? Memberikan laporan tentang perkembangan usaha kepada pendamping ? Kelompoktani berkewajiban mengembangkan modal yang telah di berikan ? Modal yang telah berkembang akan menjadi milik kelompok ? Apabila ada anggota kelompok yang tidak mentaati aturan yang telah ditentukan dalam pelaksaan kegiatan Desa Mandiri Pangan , maka ketua kelompok berhak untuk mengalihkan anggota bersangkutan untuk mengembalikan semua bantuan yang telah diberikan. 3. SOSIALSASI PROGRAM Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Tim Teknis Kabupaten yang melibatkan instansi terkait. ? Materi Pedoman Umum dan teknis Desa mandiri Pangan 4.USAHA EKONOMI PRODUKTIF ? Jenis usaha yang akan di kembangkan adalah uasaha ekonomi produktif (Ternak Kambing, Ternak Itik) ? Di laksanakan secara swakelola ? Tujuan: agar terpenuhinya kebutuhan keluarga. ? Terlebih dahulu membuat Rincian Rencana Usaha Kelompok ,Blangko RUK terlampir 5. PENGELOLAAN DANA BANTUAN ? Dana bersumber dari APBD kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018 ? Kelompok Menerima Bantuan berupa Barang/bahan ? Diikat dengan Surat Perjanjian Kerja., Blangko terlampir 6. SISTEM PENGADAAN BARANG/BAHAN ? Pengadaan barang (Hewan Ternak) di lakukan dengan pembelian langsung ke peternak bersama dengan kelompok agar di dapat Hewan ternak sesuai dengan keinginan petani dengan harga standar daerah. ? Pengadaan di lakukan secara bertahap tergantung dengan persediaan di tingkat petani peternak 7. PEMANTAUN, EVALUASI DAN PELAPORAN ? Pemantauan adalah Penilaian yang sistematis dan terus menerus terhadap perkembangan suatu kegiatan/Pekerjaan dalam suatu jangka waktu. ? Evaluasi untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan program dan mendeteksi secara dini permasalahan yang muncul di lapangan sehingga upaya penyelesaian dapat segera di laksanakan serta perbaikan dan penyempurnaan kegiatan yang akan datang ? Pelaporan bertujuan : Mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan ? Laporan disampaikan oleh Pendamping secara rutin ke Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Seluma. ( Laporan Perkembangan bulanan dan laporan akhir tahun) ? Dokumentasi sebagai bahan Laporan.

Kegiatan Kawasan Mandiri Pangan (KMP) ini di realisasikan melalui beberapa tahapan yaitu dari bulan Januari sampai Mei Tahun 2019 kegiatan  Pengumpulan Proposal Masuk dari Kelompok Tani dari Desa-Desa di Sekab. Seluma,  selanjutnya pada Bulan Juli dilakukan seleksi Proposal oleh Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma daerah mana saja yang akan mendapatkan bantuan kegiatan ini. Pada Bulan Juli sampai Agustus ditetapkan Kelompok Tani Mana saja yang mendapat bantuan sekalian menetapkan  tenaga pendamping dan koordinator pendamping dengan SK Kepala Dinas. Pada BulanAgustus sampai September Realisasi Bantuan atau pencairan ke Kelompok tani yang mendapat bantuan dari hasil seleksi. untuk tahap akhir pada bulan Oktober sampai akhir Tahun dilakukan Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma bekerjasama dengan tenaga pendamping masing-masing kelompok tani.

 

Tidak dipungut biaya

Kawasan Mandiri Pangan

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma

cq. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Jl. Soekarno Hatta Pematang Aur Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kawasan Mandiri Pangan"