Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dukun/Penolong kelahiran atau SPTJM Kelahiran.
  2. Formulir pelaporan kelahiran (F.2.0) dari desa/kelurahan.
  3. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan atau SPTJM Pasangan Suami Istri.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi identitas 2 (dua) orang saksi
  6. Fotokopi Ijazah untuk yang sudah ada Ijazah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan kutipan akta kelahiran.
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan berkas pemohon.
  3. Petugas memberikan formulir pengisian dan tanda bukti pengambilan akta.
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Petugas mengentri dan mencetak akta kelahiran dari aplikasi SIAK.
  6. Kepala Seksi Kelahiran, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sippil dan Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf;
  7. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta kelahiran.
  8. Petugas memberi stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada kutipan akta.
  9. Petugas mengagendakan dan menyerahkan kutipan akta kelahiran.

Kutipan akte kelahiran diterima pemohon dalam waktu 45 -90 menitDiterima pemohon dalam waktu 45 -90 menit.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Petugas pelayanan pengaduan :
Nama Petugas : JAUTI
Nomor Telpon  Kantor : (0736) 9150044
Nomor HP : 082289599141
Alamat e-mail : dukcapilseluma@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"