membuat surat keterangan tanah

  1. membawa surat keterangan tanah yang suda ditanda tangani kepala desa/lurah
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  3. Surat Asal Usul Tana diketahui Kades/lurah

  1. melakukan pendaptaran
  2. pengecekan Berkas
  3. Penanada tangan berkas
  4. Fotokopy untuk arsip berkas

Dalam jangka waktu 1 jam tersebut dilakukan pemeriksaan berkas,dan penanda tanganan  

Tidak dipungut biaya

membuat surat keterangan tanah

Pengaduan dapat dilakukan dikantor pada hari jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "membuat surat keterangan tanah"