Dalam jangka waktu 1 jam tersebut dilakukan pemeriksaan berkas,dan penanda tanganan
Tidak dipungut biaya
membuat surat keterangan tanah
Pengaduan dapat dilakukan dikantor pada hari jam kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store