Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

  1. Mengisi Formulir Pendataan Penduduk Korban Bencana (FR-1.01)
  2. Mengisi Formulir Surat Pernayatan Kehilangan Dokumen (FR-1.02)

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan
  4. Difoto Oleh Petugas
  5. Penerbitan SKPTI
  6. Penandatanganan SKPTI
  7. Penyerahan SKPTI yang sudah jadi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan"