pembuatan akte kelahiran

  1. rekomendasi dari RT
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy KK
  4. surat keterangan kelahiran dari bidan

  1. pemohon membawak syarat Rekomendasi dari RT,photo Kopy KTP,KK,Keterangan bidan
  2. petugas menerima syarat tersebut dan memberi isian blangko akte kelahiran
  3. setelah isian blangko selesai diserahkan kepada petugas staf kelurahan
  4. staf kelurahan menyerahan kepada kasi pelayanan umum untuk dproses
  5. setelah itu kasi pelayanan umum memproses dan menaikan ke atasan (Lurah)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan akte kelahiran"