pelayanan rekomendasi surat akta kelahiran

  1. membawa potocopy kartu keluarga (KK)
  2. membawa surat keterangan dari RT/RW
  3. Surat keterangan dari bidan setempat
  4. membawa fotocopy KTP
  5. membawa fotocopy buku nikah
  6. membawa fotocopy Kartu keluarga(KK) saksi 1dan 2
  7. membawa fotocopy KTP saksi 1dan 2

  1. membawa fotocopy kartu keluarga ( KK)
  2. membawa surat pengantar dari RT/RW
  3. membawa fotocopy buku nikah
  4. membawa fotocopy KTP
  5. Membawa fotocopy KTP saksi 1 dan 2
  6. membawa fotocopy kartu keluarga (KK) saksi 1dan 2

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan rekomendasi surat akta kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rekomendasi surat akta kelahiran"