Pendaftaran Perpindahan Bagi WNI Yang Tinggal di Luar Wilayah NKRI Pindah Ke Negara Lainnya

  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan
  4. Pencetakan Surat Keterangan
  5. Penandatanganan Surat Keterangan
  6. Menyerahkan Surat Keterangan yang sudah jadi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perpindahan Bagi WNI Yang Tinggal di Luar Wilayah NKRI Pindah Ke Negara Lainnya"