Pembuatan Pengantar E-KTP

  1. Rekomendasi dari RT
  2. kartu keluarga

  1. pemohon membawa syarat rekomendasi dari RT,Photo copy Kartu Keluarga
  2. menyerahkan berkas tersebut ke petugas kelurahan
  3. petugas kelurahan meberikan isian blangko
  4. pemohon menerima dan mengisi isian blangko KTP
  5. Setelah isian blangko selesai diserahkan kepada petugas staf kelurahan
  6. staf kelurahan menyerahkan berkas ke kasi pelayanan umum untuk di proses
  7. setelah itu kasi pelayanan umum memproses dan menaikan ke atasan (Lurah)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar E-KTP "