Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Mendaftar
  2. Pengecekkan Berkas
  3. Pengetikkan
  4. Penomoran
  5. Penandatanganan
  6. Pengecapan

Waktu 30 menit tersebut digunakan untuk Pengecekkan Berkas, Pengetikan, Pemarafan, Penomoran, Penandatanganan, Pengecapan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat dilakukan dikantor pada hari dan jam kerja

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"