Waktu 30 menit tersebut digunakan untuk Pengecekkan Berkas, Pengetikan, Pemarafan, Penomoran, Penandatanganan, Pengecapan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pengaduan dapat dilakukan dikantor pada hari dan jam kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store